Landasan Hukum
Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara
merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa
yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber
daya manusia maupun pembangunan fisik. bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia
perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang
berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan
rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepramukaan sebagai gerakan
pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan
dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang
berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun
fisik dan ketrampilan. Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal
14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia
yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga
keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi
kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu
proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab
anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan
keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu. Gerakan
Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela,
nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan
agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang
didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka memiliki Landasan Hukum diatur
berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang
Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
E. Seluruh Keputusan hasil Munas tahun 2013 di NTB.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas
dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka
Komentar
Posting Komentar